adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.Selama abad ke-twenty, perkembangan di bidang telekomunikasi dan komputasi menyebabkan perubahan besar pada pola kegiatan bank dan menjadikan lender-bank meningkat secara ukuran, jumlah dan penyebaran geografi